Salah satu Wajib Pajak Badan di Sukabumi melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten  Sukabumi (Jumat, 25/11).

Pimpinan perusahaan yang bernama Hendri mengungkapkan bahwa  dirinya belum pernah menyampaikan  laporan SPT sebelumnya. Menurut Hendri, perusahaannya melakukan berbagai macam jenis usaha. Seperti penjualan arang briket, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan kegiatan utamanya berupa penjualan cat kapal dan cat besi. Dalam tahun berjalan omzetnya mencapai Rp500 juta.

Sebelum membimbing Wajib Pajak (WP) melaporkan SPTnya, petugas pajak Ahmad Rifai, meminta WP untuk menyiapkan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi, serta Rincian Penghasilan/Peredaran usaha selama tahun 2021.

“Oh, saya harus bayar pajak dulu ya pak?” tanya WP. “Iya pak. Perusahaan Bapak termasuk badan UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final” jawab Ahmad.

Ahmad menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM. Di antaranya, mencatat omzet tiap bulan, menghitung pajaknya, memperhitungkan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain, serta melaporkan SPTnya tiap tahun. Setelah itu, WP menghitung pajaknya, membuat kode billing secara mandiri melalui situs web pajak.go.id, membayar pajak melalui mobile banking, lalu melaporkan SPTnya menggunakan e-Form.

Setelah menerima bimbingan dan penjelasan dari Ahmad, Hendri mengaku semakin paham mengenai aspek pemajakan usahanya dan merasa terbantu di dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha