
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Insentif Perpajakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian di Swiss-Bell Hotel Harbour Bay Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 1/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh lembaga daerah Provinsi Kepulauan Riau, lembaga vokasi asosiasi industri, dan mitra industri peserta kegiatan, dengan total peserta tidak kurang dari 80 orang. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Chairul Saleh. Kegiatan dilanjutkan dengan materi Peraturan Perpajakan Terkait Dengan Super Tax Deduction oleh Abd. Hakim Achmad dari Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Suyamto dari Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Para pemateri menjelaskan tentang maksud dan tujuan pemberian insentif Super Tax Deduction kepada badan yang terlibat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dunia vokasi. “Super Tax Deduction merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kemampuan peserta didik agar sesuai dengan permintaan keahlian yang diinginkan oleh dunia industri,” terang Suyamto. “Dengan Super Tax, dunia industri diberikan insentif untuk mengurangkan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan,” tambah Suyamto. Abd. Hakim Achmad selanjutnya menjelaskan teknis pelaksanaan Super Tax ini. “Secara administrasi syaratnya gampang Bapak dan Ibu, DJP mendorong dunia industri untuk memanfaatkan insentif ini,” ujar Abd. Hakim Achmad.
Selanjutnya panitia membagi para peserta ke dalam tiga working group untuk berdiskusi lebih komprehensif. Kegiatan ini dipandu oleh dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau, Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra.
Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi merupakan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-128/PMK.010/2019 tentang tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktek Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa pengurangan pajak maksimal 200% dan terbagi menjadi dua, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari poin sebelumnya.
DJP berharap dunia industri dapat memanfaatkan insentif perpajakan dengan berperan aktif dalam kegiatan pengembangan vokasi, seperti pemagangan, praktik kerja, pembelajaran.
Pewarta : Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto : Jendri Sunandar Saragih |
Editor : Bonita |
- 25 views