Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan (Senin, 14/11). Kewajiban tersebut yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak menyampaikan ada kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan sebelumnya. Oleh karena itu, account representative (AR) yang bersangkutan mengimbau untuk dilakukan pembetulan.
“Kemarin kami sudah konsultasi dengan AR, ada yang salah dan perlu dibetulkan. Jadi, mohon bantuannya Pak terkait pengisian SPT yang benar,” tutur seorang wajib pajak.
Petugas Helpdesk Hanif Maulana Iqbal memahami keluhan wajib pajak dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, mulai dari mengunduh file e-form hingga pengiriman SPT Tahunan ke server DJP. Hanif juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan yang diisi harus benar, lengkap, dan jelas sehingga tidak perlu membuat pembetulan SPT Tahunan lagi.
Dengan asistensi yang diberikan, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 views