
Dua orang pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan sosialisasi mengenai batasan penghasilan bruto yang dikenai pajak kepada wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di tempat usaha wajib pajak yang terletak di Kecamatan Nanga Pinoh (Kamis, 27/10). Sosialisasi ini diberikan bersamaan dengan kegiatan pengamatan data lapangan yang bertujuan untuk mengamati potensi perpajakan wajib pajak.
“Sekarang di sini sepi Bang”, jelas wajib pajak kepada petugas pengamatan saat berdiskusi tentang kegiatan usahanya. KP2KP Nanga Pinoh menggunakan kesempatan bertemu dengan wajib pajak ini melalui kegiatan pengamatan data lapangan ini untuk memberikan pemahaman tentang aturan terbaru perpajakan. Hal ini dilakukan karena masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengetahui ketentuan terbaru perpajakan khususnya batasan penghasilan bruto tidak kena pajak senilai 500 juta dalam satu tahun bagi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah.
Petugas pengamatan KP2KP Nanga Pinoh juga mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang mau lebih terbuka kepada kantor pajak ketika memiliki kendala dalam melakukan kewajiban perpajaknnya. Setelah kegiatan ini, wajib pajak tersebut kemudian memahami batasan peredaran bruto yang akan dikenai pajak sehingga wajib pajak tersebut tahu kapan dirinya harus membayar pajak.
- 10 views