Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Pasar Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Jumat, 18/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan wajib pajak baru yang masuk dalam kategori UMKM.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Labuha Bandi Sukmadi Malik dan Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii bertugas dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Pada kesempatan ini, Bandi menjelaskan kepada wajib pajak terkait tujuan dari kegiatan ini yang antara lain memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak UMKM terkait UU HPP yang mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) jika mempunyai penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta selama satu tahun pajak.

Selain itu, Rafii juga mengungkapkan bahwa apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi Rp500 juta, maka hanya setiap omzet diatas Rp500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.

“Sebagai contoh, apabila omzetnya per bulan sebesar Rp100 juta dan Rp1,2 miliar dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai Rp700 juta atau sebesar 3,5 juta dalam setahun,'' jelas Rafii.

Rafii juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku UMKM Orang Pribadi semua dikenakan pajak karena tidak ada ketentuan batasan omzet yang dikenakan pajak. Ketika wajib pajak memperoleh omzet Rp200 juta dalam setahun tetap dikenakan PPh Final 0,5%. Berbeda dengan aturan kali ini dengan disahkannya UU HPP maka UMKM Orang Pribadi tidak perlu membayarkan pajaknya apabila omzet per tahun tidak diatas Rp500 juta.

Pada akhir kegiatan, Bandi berharap dengan adanya kegiatan edukasi yang kami laksanakan baik itu secara one to one ataupun one to many dapat memberikan  pemahaman kepada masyarakat Jeneponto tentang ketentuan dalam UU HPP. 

''Wajib pajak telah dibebaskan pembayaran pajaknya apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun dan ini juga merupakan wujud keberpihakkan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' tutup Bandi.

 

 

Pewarta: Muhammad Rafii
Kontributor Foto: Putu Andika Award
Editor: Binsar Nicolaidos