
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak dan berlokasi di Jalan Pangeran Antasari No 01, RT 001, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 18/11).
Kegiatan verifikasi lapangan ini dillaksanakan oleh Dhella Laksana, Whinih Ayuning Firdenti, dan Elisabeth Kezia Siahaan selaku pelaksana KPP Pratama Tanjung Redeb pada pukul 17.00 WITA.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan yang berlangsung selama 45 menit ini, wajib pajak menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki usaha yang berjalan di bidang konstruksi jalan raya dan baru terdaftar pada tanggal 13 Oktober 2022.
Kegiatan verifikasi lapangan ini perlu dilaksanakan untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak benar-benar sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan dan lebih memahami mengenai proses bisnis usaha yang dijalankan wajib pajak.
“Tujuan kami mengajukan PKP yakni untuk melengkapi persyaratan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk konstruksi jalan raya Wahau dengan nilai kontrak 149 Milyar,” pungkas Jerry Dave, sang direktur. “Selain itu kami juga ingin menjadi wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajibannya dan taat akan pajak”.
Melihat potensi yang cukup besar, Dhella juga menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Apabila perusahaan Bapak telah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yakni melakukan pemungutan PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” tutur Della.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dokumentasi Wajib Pajak |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 22 views