KP2KP Sambas melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Koperasi kepada perwakilan atau penanggungjawab Koperasi yang berada di Wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas yang bertempat di Ruang Lily Hotel Pantura, Sambas (Sambas, 9/11).
Kegiatan ini diikuti kurang lebih sebanyak 30 Koperasi. Sosialisasi terdiri dari pemberian materi seputar Kewajiban Perpajakan Koperasi yang meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29 serta PPN. Kegiatan berjalan dengan lancar serta wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Koperasi ini.
Pewarta: Dion Maruli |
Kontributor Foto: Dion Maruli |
Editor: Dion Maruli, Arif Miftahur Rozaq |
- 5 views