Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 28/10). Kunjungan ini untuk menguji kesesuaian informasi yang disampaikan dalam dokumen persyaratan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan keadaan sebenarnya.

Pada kunjungan ini, petugas KP2KP Dabo Singkep Ahmad Ghozi Wafi bertemu dengan Said Rabiansyah, direktur perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini. Proses penelitian dan pencocokan data dilakukan dengan metode wawancara dengan direktur perusahaan di lokasi usaha. Said menjelaskan tentang kegiatan usaha, kendala yang dialami, serta menunjukan tempat dan peralatan yang digunakan untuk operasional usaha.

Pada kesempatan ini, Ahmad Ghozi juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP, diantaranya menerbitkan faktur pajak sebagai dasar transaksi kepada penerima barang/jasa dan melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir.

 

Pewarta: Wahyu Hiskiel Sembiring
Kontributor Foto: Wahyu Hiskiel Sembiring
Editor: Arif Miftahur Rozaq