Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kelas pajak daring dengan tema Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty di Jakarta (Kamis, 20/10). Ratusan wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat mengikuti kelas tersebut.

Didy Supriyadi dan Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Pajak menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini. Didy menyampaikan bahwa P3B atau Tax Treaty merupakan suatu persetujuan internasional yang disepakati antarnegara yang membagi hak pemajakan atas suatu penghasilan dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain. “P3B dapat dimanfaatkan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda, penghindaran pajak, dan pengelakan pajak dengan cara menyediakan aturan baku untuk membagi hak pemajakan antarnegara,” jelas Didy. Rif’an menambahkan bahwa bila terjadi konflik karena adanya perbedaan pengaturan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan P3B, maka ketentuan P3B yang akan diterapkan karena kedudukannya lex specialis dari UU PPh.

Kelas Pajak dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pagi diperuntukkan bagi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan sesi siang diperuntukkan bagi wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titapriliza
Editor: Firman Raharja