
Tim asisten penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (Selasa, 15/11).
Penyuluhan dihadiri oleh perwakilan pengelola keuangan dari sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Jam istirahat siang yang terpakai untuk penyampaian materi tidak menyurutkan antusiasme peserta sosialisasi. Peserta memberikan respon positif dan aktif mengajukan pertanyaan.
Sepanjang sosialisasi peserta paling sering membahas topik antara lain pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) kepada rekanan non Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemungutan PPh Pasal 21, perbedaan pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 pada rekanan penyedia katering, dan pembuatan kode billing.
Penyuluhan ditutup dengan penegasan perbedaan gaji dan honor, bahwa gaji merupakan penghasilan yang diterima secara rutin dan teratur sedangkan honor diberikan secara insidentil. Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang sebagai auditor internal pemerintah daerah, turut serta untuk menyatukan pendapat perpajakan dengan para pengelola keuangan desa.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga, Yohanes Wiranto Cahyono mendukung kegiatan sosialisasi semacam ini untuk membiasakan implementasi peraturan perpajakan di kalangan bendahara desa, "Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah desa", pungkas Yohanes.
Pewarta: Ignatius Yuliantoro |
Kontributor Foto: Ignatius Yuliantoro |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 12 views