
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 2/11). Penelitian lapangan dilaksanakan dengan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang terletak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Pihak KPP Pratama Parepare menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut permohonan aktivasi PKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Wajib pajak yang dikunjungi pada kegiatan kali ini adalah PT Putra Tabbae Mandiri yang memiliki usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Parepare.
Penelitian lapangan dilakukan oleh dua petugas dari KPP Pratama Parepare yaitu Hananta Putra Wahyu Pratama dan Kresna Harimurti. Putra mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
“Tujuan dari kunjungan ke lokasi wajib pajak ini adalah untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan di lapangan dan apakah wajib pajak tersebut betul memiliki usaha di alamat yang dicantumkan,” ungkap Putra.
Pada kesempatan ini, Putra dan Kresna juga melakukan wawancara dengan Sapri selaku Direktur PT Putra Tabbae Mandiri. Sapri menuturkan bahwa dia telah mendaftarkan PT Putra Tabbae Mandiri di KPP Pratama Parepare pada tanggal 12 Oktober 2022. Berdasarkan keterangannya, Sapri mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk memperbesar cakupan usahanya karena banyak pelanggannya yang membutuhkan faktur pajak.
Di akhir kegiatan, petugas dari KPP Pratama Parepare juga menjelaskan kepada wajib pajak yang bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang dipungut, membuat faktur pajak, dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Kresna.
Usai memberikan edukasi singkat, petugas KPP Pratama Parepare berharap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan taat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Jerrycho Tectone Akbar Jayanegara |
Kontributor Foto: Kresna Harimurti |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 19 views