
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara melaksanakan pelatihan kewajiban perpajakan orang pribadi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Balai Desa Punggelan Banjarnegara (Senin, 31/10). Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tamansiswa Banjarnegara dalam hal pengabdian dosen dan mahasiswa dengan mitra lembaga dan masyarakat.
Para pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan sebagian besar belum memiliki NPWP. Dalam pelatihan ini disampaikan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM yaitu mendaftar NPWP, menghitung penghasilan bruto, menghitung pajak penghasilan, membuat kode billing, membayar pajak penghasilan sesuai kode billing, dan melakukan Pelaporan SPT Tahunan.
Ada beberapa home industry yang dijalankan oleh pelaku UMKM di desa Punggelan , diantaranya produksi tepung mocaf, pembuatan selai, combro, dan beberapa olahan dari singkong lainnya. Pelaku UMKM mayoritas adalah ibu rumah tangga yang beberapa diantaranya tergabung dalam Kelompok Wanita Tani (KWT) atau melakukan usaha secara mandiri.
Diberlakukannya ketentuan baru yang tertuang pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai batas peredaran bruto tidak dikenakan pajak bagi pelaku usaha yang omzetnya dibawah 500 juta dalam satu tahun tentunya menjadi hal baik dan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM.
“Tentu ini adalah hal baru bagi kami tentang informasi kewajiban perpajakan pajak pengasilan yang semoga ke depannya dapat kami jalankan kewajiban tersebut”, ujar Rina, salah satu peserta pelatihan.
UMKM saat ini mejadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat yang dapat berperan penting dalam membuka lapangan pekerjaan bagi lingkungan sekitar dan berdampak pada peningkatan perekonomian negara.
Pewarta: Fima Audiya |
Kontributor Foto: Yudhistira Aulia Rachman |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 11 views