Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Serba Serbi SPT (Surat Pemberitahuan) Masa melalui live Instagram akun @pajakbatamutara (Kamis, 20/10). Kegiatan dipandu oleh Maulana Mustafidzin sebagai moderator dan Tim Penyuluh Ribka Linda Novyani dan Mitra Pratama sebagai pemateri. Dilaksanakan pada batas akhir pelaporan SPT Masa, sesi live Instagram ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak lupa dengan kewajiban pelaporan berbagai jenis SPT Masanya.

Mitra menyampaikan bahwa ada beberapa jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban wajib pajak, yaitu SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, dan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai). “Untuk batas waktu pelaporan SPT Masa berbeda-beda tergantung dengan jenis SPTnya. Untuk SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan pajak terutang, sedangkan untuk SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya dari bulan pajak terutang,” terang Mitra.

Berikutnya, Ribka menjelaskan mengenai cara pelaporan SPT Masa. Sebelumnya, SPT Masa dilaporkan secara manual dengan mengisi formulir, kemudian sistem pelaporan dikembangkan menjadi berbasis aplikasi e-SPT. “Sejak April 2022, pelaporan SPT Masa selain SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN, sudah tergabung dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi. Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masih tetap dilakukan dengan mengisi SPT di aplikasi e-SPT lalu di-upload ke e-filing melalui djponline, sedangkan untuk SPT Masa PPN dilaporkan melalui aplikasi e‑faktur dan di-upload di e-faktur website,” jelas Ribka.

“Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa, jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa tepat waktu karena jika terlambat melapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan jenis SPT dan jangka waktu keterlambatan,” tambah Ribka.

Kegiatan yang berlangsung selama 30 menit ini menarik antusias para peserta, terutama dari perwakilan 10 wajib pajak dengan beragam pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri.

Sesi live Instagram ini akan dilakukan secara rutin untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan-peraturan perpajakan terbaru dan mengingatkan wajib pajak agar selalu taat pada kewajiban-kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Editor: Mutia Ulfa