Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kunjungan kerja ke desa-desa yang ada di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 28/9). Kunjungan tersebut merupakan langkah persuasif untuk melakukan penyetoran Pajak Dana Desa yang dipelopori langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama jajarannya.

Pihak KP2KP Bontosunggu melaksanakan kunjungan ke Kantor Desa Bontoramba dan bertemu langsung dengan kepala desa bersama bendaharanya. Aries dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dan maksudnya selain menjalin silaturahmi juga ingin memberikan edukasi langsung terkait Pengelolaan Pajak Dana Desa.

Dana Desa adalah salah satu pendapatan desa yang diperoleh dari transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa setiap tahunnya desa mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat yang penyalurannya melalui Kabupaten/Kota.

Dalam pengelolaan Pajak Dana Desa juga diatur Bendahara Desa berkewajiban menyetorkan pajak penghasilan dan pajak lainnya. Jenis-jenis pajak itu sendiri meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final 4 ayat (2) dan PPN. Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap penggunaan Dana Desa tersebut KPP dalam hal ini DJP memberikan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan Pajak Dana Desa.

Kepala Desa Bontoramba Andi Mappada menungkapkan bahwa untuk penyetoran pajak akan disegerakan oleh pihaknya. “Saat ini ada beberapa proyek yang sedang berlangsung, setelah ini akan saya koordinasikan bersama Bendahara untuk pembuatan kode billingnya,” ungkapnya. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala terhadap penerapan tarif yang harus digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Aries menjelaskan bahwa apabila terkendala terkait penerapan tarif dan objek pajaknya bisa dikonsultasikan terlebih dahulu di KP2KP Bontosunggu sebelum disetorkan. “Apabila ragu dengan perhitungan pajaknya dan bingung  terhadap transaksi tersebut harus dikenakan atau tidak,  bisa dikonsultasikan ke kantor,” tuturnya.

Aries menambahkan bahwa sebagai informasi bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang disalurkan ke APBD kemudian dialokasikan menjadi Dana Desa. ''APBN itu sendiri sebagian besar anggarannya berasal dari pajak yang dibayarkan termasuk Pajak Dana Desa yang disetorkan. Untuk itun Pajak yang sudah dibayarkan akan kembali menjadi anggaran Dana Desa kembali,'' ungkap Aries.

Di akhir pertemuannya, Pemerintah Desa Bontoramba mengungkapkan terima kasih terhadap pihak KP2KP Bontosunggu dan menjanjikan akan segera melakukan penyetoran pajaknya. Pihak KP2KP Bontosunggu pun berharap Pemerintah Desa tetap membantu kawal Dana Desa dengan menyetorkan Pajak Dana Desa sesuai dengan ketentuannya dan jangan sampai ada desa di Jeneponto yang sengaja tidak membayar pajaknya.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan