Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan Kelas Pajak dengan tema Validasi NIK (PMK 112/2022) dan e-Bupot Unifikasi secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jakarta (Selasa, 27/9). Kelas pajak yang diikuti 45 wajib pajak ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang validasi NIK dan penggunaan e-Bupot unifikasi dalam pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

 

Kelas pajak dibuka pukul 10.00 WIB oleh Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Joni Ramaddan sebagai moderator. Dilanjutkan dengan pembahasan materi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Validasi NIK (PMK 112/2022) oleh Adi Buntorodan serta e-Bupot unifikasi oleh Muhammad Fuad Hasan.

 

Dalam paparannya Adi Buntoro menyampaikan tujuan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Adapun tujuan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi” jelas Adi.

 

Setelah materi Validasi NIK (PMK 112/2022) selesai disampaikan, Kelas Pajak dilanjutkan dengan pemaparan e-Bupot unifikasi. Fuad menjelaskan bahwa dibuatnya aplikasi e-Bupot unifikasi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak membuat bukti potong. Dalam aplikasi e-Bupot unifikasi menerapkan prinsip one stop application yaitu aplikasi untuk semua proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh dari mulai pembuatan bukti potong, pembuatan billing, sampai dengan pelaporan SPT masa PPh.

“Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang disediakan di laman djponline yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi, Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan Pemotong/Pemungut PPh untuk membuat dan melaporkan SPT Masa dengan menerapkan prinsip one stop aplication yaitu menghitung PPh, membuat Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan, membuat Billing serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh.” jelas Fuad.

 

Selanjutnya Fuad menyampaikan jika e-Bupot unifikasi wajib digunakan oleh wajib pajak mulai masa April 2022 untuk seluruh pemotongan dan pemutungan PPh selain PPh Pasal 21. “Per masa April 2022 penerbitan bukti potong wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, aplikasi ini dapat digunakan untuk seluruh pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal 21, namun kedepannya PPh Pasal 21 juga akan menggunakan e-Bupot unifikasi,” sambung Fuad.

Setelah pemaparan E-Bupot Unifikasi selesai disampaikan, Penyuluh Pajak melakukan simulasi pelaporan SPT PPh Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Dalam simulasi tersebut juga membahas tata cara pelaporan SPT masa PPh Unifikasi. “Jika menu e-Bupot Unfikasi belum ada pada akun Wajib Pajak, maka Bapak/Ibu dapat melakukan aktivasi fitur e-bupot unfikasi terlebih dahulu pada menu profil, setelah itu memilih menu lapor, prapelaporan, dan pilih e-Bupot unifikasi,” jelas Fuad

 

Kegiatan Kelas Pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait Validasi NIK dan e-Bupot unifikasi. Pada akhir kegiatan Joni menambahkan bahwa KPP Pratama Jakarta Tambora siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait validasi NIK, e-bupot unifikasi dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib Pajak diharapkan dapat segera melakukan validasi NIK setelah kegiatan kelas pajak ini berakhir dan apabila ingin melakukan konsultasi setelah kelas pajak baik terkait e-bupot, validasi NIK atau yang lainnya silahkan menghubungi nomor layanan dan email KPP Pratama Jakarta Tambora,” pungkas Joni.

 

Pajak Kuat Indonesia Maju

Pewarta: Chandra Laksana
Kontributor Foto: Chandra Laksana
Editor: Arif Miftahur Rozaq