Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Retno Sri Sulistyani, menghadiri rapat kunjungan kerja Komisi XI DPR RI bersama Gubernur Sumatera Barat, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka fungsi pengawasan ke Provinsi Sumatera Barat terkait inflasi daerah, di Hotel Pangeran Beach Padang, Jumat (09/09/2022).

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Teluk Bayur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara hadir sebagai perwakilan Kementerian Keuangan mendampingi Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu.

Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan seluruh instansi Kementerian Keuangan vertikal di Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Kemenkeu Satu, secara rutin melakukan siaran pers bersama terkait capaian kinerja APBN yang diantaranya berisi informasi inflasi dan upaya pengendaliannya di masyarakat sebagai bentuk akuntablitas agar masyarakat tahu bahwa APBN bekerja keras sebagai instrument countercyclical. Retno Sri Sulistyani menyampaikan realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan bulan Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,2 Triliun dari target tahun 2022 sebesar Rp5.2 Triliun atau sebesar 61,5% dengan tingkat pertumbuhan 38,61%. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dalam tahun 2022, DJP memberikan fasilitas perpajakan antara lain insentif pajak untuk kesehatan dan insentif pajak pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Jasa Konstruksi yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 juga Insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah yang berlaku sampai 30 September 2022.

Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho menyampaikan Pendapatan dari Dana Transfer pada APBD Provinsi Sumatera Barat berkontribusi sebesar 75,03% terhadap total pendapatan daerah. Hal ini menunjukan bahwa dukungan dana pusat melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa masih menjadi faktor dominan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Heru APBN di Sumatera Barat berfungsi optimal sebagai shock absorver (peredam kejut) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai program perlindungan sosial dan keberlanjutan pemulihan di tengah tren kenaikan harga komoditas, contohnya pencairan THR dan Gaji 13 serta dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aktualisasi peranan APBN yang dilakukan dengan pengawalan optimalisasi kinerja pendapatan negara melalui Kanwil DJP, KPP, KPPBC dan KPKNL dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah dan mendorong akselerasi penyerapan dan penyaluran anggaran melalui Kanwil DJPB dan KPPN, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Diharapkan anggaran yang telah disalurkan dapat dikelola oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan optimal sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mengurangi dampak inflasi bagi masyarakat.

Pewarta: Vienta Debby Rabhani 
Kontributor Foto: M Aziz Wahyu Wardhana
Editor: Andik Khoironi