Bertempat di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura diadakan acara Sosialisasi Perpajakan, Monitoring dan Evaluasi atas Kewajiban Perpajakan Pelaksanaan APBDesa, serta Sosialisasi PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022 (Selasa, 16/8).
Acara yang diikuti oleh seluruh Kaur Keuangan/Bendahara Desa di Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ini dimulai dengan pembukaan, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pemutaran video arahan Direktur Jenderal Pajak. Kemudian, sambutan dan penyerahan piagam kepada desa penyetor pajak terbesar tahun 2021 oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco.
Bendahara Desa wajib memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan dana desa. Tidak sampai disitu saja, atas transaksi yang telah dipotong dan dipungut harus dilaporkan dalam SPT Masa. “Bapak dan Ibu, setiap desa wajib memiliki EFIN dan sertifikat elektronik. Beberapa waktu lalu, DJP telah meluncurkan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi yang dapat digunakan oleh Bapak/Ibu sekalian. Semua transaksi yang telah dipotong dan dipungut pajak, silakan dilaporkan menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah,” ujar Staf Penyuluh KP2KP Martapura.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Fitria Audina |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 8 views