
Muhammad Najib Amrullah, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap membimbing bendahara desa tentang alur penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintahhadir di Kantor Kecamatan Cimanggu (Selasa, 27/9). Kegiatan ini diikuti oleh 12 bendahara desa di Kecamatan Cimanggu.
“Langkah pertama, bendahara harus login terlebih dahulu dengan NPWP Desa dan password ke http://ebupotip.pajak.go.id atau ke laman pajak.go.id seperti biasanya kemudian ke menu Lapor dan pilih menu PraPelaporan kemudian akan muncul e-Bupot Instansi Pemerintah,” jelas Najib.
Jika menu e-Bupot belum muncul, bendahara dapat mengaktifkan terlebih dahulu di menu Profil kemudian pilih Aktivasi Fitur dan centang untuk e-Bupot.
“Selanjutnya setelah masuk ke e-Bupot, langsung saja klik menu Pengaturan. Pada menu ini, kita akan mendaftarkan pejabat-pejabat yang berhak menandatangan bukti potong pajak ataupun bukti pungut pajak,’’ lanjut Najib.
Pejabat pada Instansi Pemerintah Desa yang berhak menandatangani bukti potong dan/atau pungut pajak adalah Kepala Desa dan Kaur Desa. Data NPWP keduanya diinput dengan mengklik tombol Tambah kemudian input NPWP, setelah itu akan muncul di daftar penandatanganan.
Setelah pengaturan penandatanganan selesai bendahara desa dibimbing untuk membuat bukti potong/pungut dan melakukan penyiapan SPT Masa Unifikasi.
“Bapak Ibu Bendahara dapat melakukan input bukti potong satu persatu, namum apabila bukti potongnya terlalu banyak silakan untuk memanfaatkan menu Impor Data,’’ jelas Najib.
Untuk menginput bukti potong/pungut, klik menu Rekam. Pihak yang dipotong/dipungut oleh bendahara harus mempunyai NPWP atau apabila tidak mempunyai NPWP dapat menginput NIK-nya. Setelah menginput identitas pihak yang dipotong, selanjutnya adalah memilih jenis pajak yang dipotong/dipungut. Jangan lupa untuk merekam dasar pemotongan/pemungutanya, dapat berupa invoice, faktur, atau dokumen lainnya.
“Langkah berikutnya yaitu memilih penandatanganan bukti potong dan/atau pungut, klik surat pernyataan kemudian klik simpan,’’ lanjut Najib.
Setelah pembuatan bukti potong dan/atau pungut sudah selesai, dapat dilanjutkan dengan Posting SPT, pastikan masa dan tahun pajaknya sudah benar.
“Sebelum pelaporan akan ada penginputan daftar Surat Setoran Pajak, jadi di sini harus menginput NTPN, Nomor Pemindahubukuan, atau Nomor SP2D,’’ pungkas Najib.
Langkah terakhir, wajib pajak melakukan pengiriman SPT Masa Unifikasi melalui menu penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi kemudian klik Kirim SPT. Jika seluruh lampiran dan induk SPT telah dipastikan kebenarannya, langkah selanjutnya adalah pengiriman SPT dengan cara memasukkan Sertifikat Elektronik dan passphrase.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 36 views