
“Kami melakukan transaksi jual beli tanah di atas enam puluh juta, dan kami telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 2,5% dari harga jual tanah kami, kemudian kami menghendaki untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas penjualan tersebut. Jadi, kami ingin dibantu dan dibimbing untuk menggunakan layanan e-PHTB,” ungkap wajib pajak saat petugas menawarkan bantuan layanan. Hal tersebut disampaikan dalam Layanan Mobile Tax Unit KP2KP Wonogiri di Kantor Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri (Selasa, 6/9).
e-PHTB merupakan layanan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi Wajib Pajak melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) secara online melalui laman DJP Online.
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri, Sri Muryani meminta wajib pajak untuk mengisi formulir dan melakukan aktivasi EFIN. Sri mengatakan bahwa untuk dapat mengakses e-PHTB, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu untuk kemudian mengakses DJP Online dan memunculkan fitur e-PHTB pada menu profil aktivasi fitur layanan. Setelah aktivasi e-PTHB, wajib pajak diminta untuk mengakses menu layanan kemudian memilih e-PHTB.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan poin-poin yang harus diinput dan diikuti oleh wajib pajak menginput langsung. Dalam e-PHTB, wajib pajak akan diminta untuk merekam objek pajak dan jenis transaksinya, merekam Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang mana dibatasi maksimal sepuluh NTPN dan belum dilakukan pemindahbukuan, merekam identitasi pembeli dan notaris/PPAT, kemudian klik proses validasi.
“Setelah tersimpan dan berhasil, wajib pajak akan langsung memperoleh Surat Keterangan Penelitian Formal Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penyetoran PPh,” pungkas Sri Muryani.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 17 views