
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah kepada bendahara desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Konsultasi KP2KP Putussibau (Rabu, 14/9).
Kegiatan yang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa dalam melakukan pemungutan dan pemotongan pajak serta pelaporan pajak.
Edukasi ini merupakan respon dari diterbitkannya PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (PPh) Unifikasi yang Berbentuk Dokumen Elektronik Dibuat Dan Disampaikan Melalui Aplikasi E-Bupot Unifikasi. Aplikasi terobosan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak September 2021 sebagaimana diamanatkan dalam PER-13/PJ/2021.
Tenaga Penyuluh KP2KP Putussibau Fach Ega Trita Brianda dalam paparannya, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi pada instansi pemerintah berjalan dengan lancar.
Dipenghujung acara, Tenaga Penyuluh KP2KP Putussibau yakni Jevano Aldricksen Supriyanto kembali menghimbau agar bendahara desa untuk tertib dalam melaporkan pajak setiap bulan, pasalnya jika terlambat atau tidak dilaporkan maka akan menghambat agenda penandatanganan berita acara rekonsiliasi, sehingga dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan terhambat.Selain itu Jevano menyampaian bahwa terdapat beberapa peraturan perpajakan yang mengalami perubahan, sehingga bendahara pemerintah tidak usah ragu untuk menghubungi layanan konsultasi KP2KP Putussibau apabila masih ada hal-hal kurang jelas yang perlu ditanyakan.
- 8 views