Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dilaksanakan secara hybrid   dari Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP di Jakarta  (Kamis, 15/9). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti, serta perwakilan dari KPK RI hadir menyaksikan langsung acara tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur Rudi Munandar hadir secara daring mendampingi  Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Cianjur Arief Purnawan, sementara  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengikuti jalannya acara dari Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung.   

Penandatanganan PKS  tahap IV yang   diikuti oleh 86 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan  pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.

Di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kabupaten Cianjur adalah pemerintah daerah ke-16 yang mengikuti PKS. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar)  dan empat  belas Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengikuti PKS lebih dahulu  pada tahun 2020 dan 2021.

Ditemui usai acara, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati berharap agar kerja sama yang telah disepakati dapat mendorong kerja sama pertukaran data dan penggalian potensi pajak pusat maupun daerah yang lebih optimal.

“Perjanjian Kerja Sama ini semoga dapat meningkatkan sinergi dan kerja sama khususnya pertukaran data dan penggalian potensi, sehingga pemungutan pajak pusat maupun daerah dapat lebih optimal,” tutur Erna.

“Pengalaman tindak lanjut PKS dengan pemerintah daerah lain sebelumnya, semoga dapat menjadi acuan  untuk langkah bersama yang lebih baik. Dengan kerja sama ini, semoga kita dapat menerima sumber data penting untuk  pengawasan kepatuhan pajak seperti  data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Demikian juga,  pemda akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Sintayawati Wisnigraha
Kontributor Foto:Sintayawati Wisnigraha
Editor:Sintayawati Wisnigraha