
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mendampingi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam kegiatan seremoni penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap IV terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kudus melalui Aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 15/09).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kudus Hartopo secara resmi menandatangani PKS. Ini menunjukkan kesanggupan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pelaksanaan pertukaran data perpajakan serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Pihaknya menilai sinergi ini sangat dibutuhkan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Tengah I yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran Tulus Danaarta menyatakan apresiasinya atas partisipasi Pemerintah Kabupaten Kudus yang telah terlibat dalam penandatanganan PKS Tripartit. “Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kabupaten Kudus menjadi salah satu dari 86 pemerintah daerah yang turut dalam penandatangan kerja sama di tahun 2022 ini,” ungkapnya. Ia berharap PKS ini dapat menjadi awal yang baik antara DJP dan Pemerintah Kapupaten Kudus dalam rangka penggalian potensi pajak.
Lebih lanjut Tulus juga menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama Tripartit merupakan wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Ia juga menyampaikan bahwa PKS Tripartit ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui pertukaran data dan informasi perpajakan, pengawasan bersama dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak serta pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 22 views