
Kampanyekan Integrasi NIK dengan NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan sosialisasi di Aula Kantor Bupati Bengkayang (Selasa, 22/8). Partisipan sosialisasi tersebut merupakan bendahara di Kabupaten Bengkayang. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan bendahara dalam bertransaksi dan ikut serta mengakampayekan ketentuan ini kepada wajib pajak rekanan.
Sosialisasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dihadiri oleh 82 Bendahara dari bendahara pengeluaran untuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), bendahara kecamatan dan instansi vertikal di Kabupaten Bengkayang. Materi disampaikan oleh Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan selaku pelaksana penyuluh KP2KP Bengkayang. Materi yang disampaikan merupakan poin-poin penting yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 seperti yang dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; serta Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dijelaskan pula, bahwa seluruh NPWP dengan format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Ketentuan ini menjelaskan pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak membutuhkan pembetulan ataupun penggantian.
- 14 views