Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Mukomuko melakukan sinergi dengan Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak di KP2KP Mukomuko Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Jumat, 19/8).

Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko dalam rangka melaksanakan sinergi dengan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu yang merupakan unit vertikal di atas KP2KP Mukomuko. Selain itu edukasi dimaksudkan untuk mempermudah penunggak pajak dalam memperoleh informasi mengenai tunggakan wajib pajak agar dapat mencegah terjadinya tindakan penagihan aktif yang akan dilakukan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Bengkulu Satu.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu, Ermaria Angelita Soepeno, menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 pihak dari KPP Pratama Bengkulu Satu telah mengirimkan Whatsapp Blast berupa undangan kepada 100 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko untuk dapat datang ke KP2KP Mukomuko dan menerima edukasi perpajakan terkait tunggakan yang wajib pajak miliki.

Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan edukasi secara one to one terhadap wajib pajak terutama terhadap wajib pajak yang memiliki potensi tunggakan pajak dalam rangka membantu Juru Sita Pajak. Untuk itu terhadap wajib pajak yang datang akan diingatkan kembali mengenai tindakan penagihan yang akan dilakukan yaitu: serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak mulai dari penerbitan surat teguran sampai dengan pelaksanaan penyitaan dan lelang apabila diperlukan.

Lebih lanjut dengan diadakan kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Bengkulu Satu dan menempuh jarak sejauh 273 km atau 6 jam perjalanan darat untuk memperoleh edukasi mengenai tunggakan pajak yang wajib pajak miliki dan pada saat yang bersamaan wajib pajak juga diberikan edukasi tambahan bagaimana agar wajib pajak tidak lagi diterbitkan produk hukum akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Salah satu wajib pajak yang ditemui Nur Ardani selaku pimpinan dari Rukun Agawe Santoso menyatakan bahwa keterlambatan mereka menyampaikan SPT Tahunan disebabkan oleh ketidaktahuan dan kelalaian mereka. Untuk itu mereka berharap bisa mendapatkan edukasi yang lebih dalam lagi agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

“Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 8 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dari total 100 undangan yang telah dikirimkan. Kami harap akan lebih banyak lagi wajib pajak yang datang agar edukasi terkait tunggakan pajak ini bisa tersampaikan dengan baik”, ungkap Tomi.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Tomi Wiranto
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum