Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal mengadakan edukasi perpajakan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Warureja di Kabupaten Tegal (Rabu, 24/8).

Kegiatan  yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Warureja berlangsung secara luring mulai pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Narasumber kegiatan adalah Penyuluh Pajak KPP Prata Tegal yaitu Santosa dan Bagus Sulistya.

Camat Warureja, Dany Setyawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana desa, para Kepala Desa harus memahami kewenangan apa saja yang harus dilakukan ketika mengelola dana desa sehingga kewajiban pemotongan dan pemungutan atas dana yang berasal dari pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Santosa, dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan perpajakan terkait penggunaan dana desa menjadi hal yang vital, karena atas pemotongan dan pemungutan pajak terhadap pengeluaran kas desa wajib untuk disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi. “Atas pemotongan dan pemungutan pajak tersebut harus disetorkan kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” tambah Santosa.

Bagus Sulistya menyampaikan bahwa  bendahara desa wajib melakukan pembaharuan data atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa karena dilakukan penyeragaman NPWP bagi bendahara di seluruh Indonesia, termasuk apabila ada perubahan data atas pergantian jabatan bendahara desa,

Camat Warurejo berharap dengan edukasi perpajakan, bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Pewarta: lashuardi
Kontributor Foto: bagus sulistiya
Editor: Dyah Sri Rejeki