Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor sebagai narasumber dalam program "Pelatihan Manajemen Partisipasi Anggota Koperasi" di Aula Disperindagkop Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 2/8). Acara yang dihadiri oleh 30 Pengurus Koperasi tersebut diselengarakan secara tatap muka.
Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menjadi narasumber dan membawakan materi tentang “Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Koperasi”. Dalam penjelasannya, Agus menjabarkan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh koperasi, mulai dari mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan menyetorkan pajak, serta kewajiban untuk menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan.
KP2KP Tanjung Selor berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, wajib pajak koperasi dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 views