
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 19/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan sekaligus mengingatkan kembali akan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh RSUD Bumi Panua.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, Wachid menjelaskan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) termasuk terkait tata cara pengisian pelaporan SPT Tahunan.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita sebagai ASN harus melaksanakan kewajiban yang telah diberikan kepada kita, salah satunya adalah melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," pungkas Wachid.
Pada kesempatan ini, Wachid juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi apabila wajib pajak terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Jika Bapak dan Ibu terlambat atau tidak melaporkan SPT, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga kegiatan ini mampu menambah kesadaran Bapak Ibu agar di kemudian hari dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang salah satunya melapor SPT tanpa melewati batas waktu lapor,” jelas Wachid.
Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi dari narasumber tetapi terdapat sesi tanya jawab dan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi para ASN sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada akhir kegiatan, Wachid berharap kegiatan ini mampu mengingatkan kembali wajib pajak terutama ASN tentang pentingnya lapor SPT, dengan begitu kelak kepatuhan wajib pajak akan meningkat. (anb)
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 9 views