Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan swasta (Rabu, 10/8). Kegiatan edukasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang penyuluhan KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kegiatan ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang wajib pajak karyawan swasta yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya. Tim KP2KP Benteng mengirimkan undangan melalui aplikasi Whatsapp. Ada sejumlah 18 wajib pajak yang menghadiri edukasi ini.
Muhammad Irfan Nashih salah satu anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini. Irfan mengawali kegiatan edukasi ini dengan memberikan pre-test. “Tujuan dari pengisian pre-test ini adalah untuk mengetahui pemahaman peserta sosialisasi sebelum menerima materi,” tutur Irfan.
Selanjutnya Irfan langsung menyampaikan materi edukasi. “Setelah mempunyai kartu NPWP, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas pelaporan di 31 Maret setiap tahunnya,” jelas irfan.
Salah satu peserta kegiatan Rina, seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kepulauan Selayar bertanya terkait keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. “ Tahun lalu saya terlambat melaporkan SPT Tahunan saya, apakah kartu NPWP saya akan tetap aktif?” ungkap Rina.
“Selama ada pelaporan SPT Tahunan dalam kurun dua tahun terakhir maka NPWP akan tetap aktif, tetapi jika terlambat pelaporannya maka ada kemungkinan terkena denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk NPWP Orang Pribadi,” jawab Irfan.
Rina pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim penyuluhan KP2KP Benteng yang telah mengundangnya di kegiatan edukasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan swasta. “Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada KP2KP Benteng yang telah memberikan edukasi kepada kami sehingga kami juga lebih paham apa saja kewajiban kami,” pungkas Rina.
- 21 views