
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Rabu, 27/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak terkait.
PKP sendiri merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Fadel selaku tim verifikasi lapangan KPP Pratama Maros mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguji kebenaran data permohonan yang telah dilampirkan ketika melakukan permohonan di KPP dengan keadaan wajib pajak di lapangan. Wajib pajak juga akan diwawancara terkait kegiatan usahanya.
“Setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya paling lambat akhir bulan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sama seperti jenis SPT yang lainnya, apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi,” jelas Fadel.
Fadel juga menambahkan apabila ingin berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menghubungi via whatsapp nomor layanan KPP Pratama Maros di 0811461809.
Pihak KPP Pratama Maros berharap setelah dilakukan verifikasi lapangan dan disampaikannya beberapa kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP.
Pewarta: Raditya Adi Buwana |
Kontributor Foto: Ahmad Ridha |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 20 views