Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan kegiatan audiensi bersama bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa di Kantor BPBD Mamasa, Jalan Poros Mamasa-Polewali, Kabupaten Mamasa (Rabu, 27/7). Pertemuan ini dimanfaatkan oleh pihak KP2KP Mamasa salah satunya untuk menyampaikan ketentuan terbaru mengenai pemungutan pajak untuk bendahara instansi pemerintah yang diatur dalam PMK Nomor 58 dan 59 Tahun 2022.

Sesi audiensi dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Mamasa Mustofah. Ia menerangkan secara sekilas ringkasan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

“Kami dari KP2KP Mamasa berterima kasih atas kesediaan bapak untuk menemui kami dan memberikan apresiasi atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini, semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dijalin dan diperkuat dimasa yang akan datang,” tutur Mustofah mengawali pertemuan.

Mustofah kemudian menyampaikan secara singkat penjelasan mengenai PMK-58 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK-59 Tentang Perubahan atas PMK-231 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Ketentuan ini terbit untuk merespon adanya perkembangan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan lewat sistem informasi pengadaan pemerintah atau marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan sehingga DJP perlu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemenuhan administrasi perpajakan.

Pihak KP2KP Mamasa berharap pertemuan ini dapat meningkatkan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan dari BPBD Mamasa sehingga pajak yang telah disetorkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq