
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59/2022) mengubah ketentuan dalam PMK 231/2019 mengenai pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Untuk mensosialisasikan ketentuan baru tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengundang 30 peserta dari berbagai instansi pemerintah di wilayah administrasi KPP Sidoarjo Utara. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting di Sidoarjo (Selasa, 19/7).
Erya Tri Satmoko dan Pratiwi Januari, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Erya menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah, utamanya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PMK 59/2022. Dalam PMK ini disebutkan instansi pemerintah terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Narasumber juga mengupas bagaimana tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan dan pencabutan PKP, serta pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4(2). Juga disampaikan sekilas tentang kewajiban memiliki sertifikat elektronik dan pelaporan SPT Masa secara elektronik.
Seusai memaparkan materi, narasumber membuka diskusi dengan para peserta. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan bahkan ada yang menyampaikan harapannya, yakni dapat dilakukan sosialisasi serupa di masa mendatang agar peserta bisa lebih memahami kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta : Mohammad Hijrah Lesmana |
Kontributor Foto : Indah Handaningrum Nurwulan |
Editor: NIne Megawati Zahra |
- 28 views