
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang hadir memenuhi undangan Asosiasi Pegiat Desa Indonesia Provinsi Jawa Timur (APDI Jatim) untuk menjadi narasumber pelatihan bagi 129 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Kabupaten Jombang. Bertempat di Hotel Green Red Jombang, kegiatan pelatihan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB (Rabu, 20/7).
Sekretaris APDI Jatim M. Khoiruddin saat membuka pelatihan menekankan Tenaga Pendamping Profesional perlu mempelajari beberapa hal yang berkaitan dengan desa, di antaranya mengenai hukum dan perpajakan dana desa. Menurut M. Khoiruddin, sering kali ketika ada permasalahan di suatu desa, pihak desa yang tidak mengerti menjadi kambing hitam dalam masalah tersebut.
"Tenaga Pendamping harus cerdas minimal paham tentang hukum dan perpajakan. Selain itu, TPP harus melek digitalisasi dan teknologi," kata M. Khoiruddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Agus Prasetyo berharap dengan adanya pelatihan ini, TPP yang ada di Jombang dapat meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dan lebih profesional dalam menjalankan tugas. Agus menambahkan, jika semua TPP memiliki kemampuan manajerial di atas standar, maka akan mendukung percepatan pembangunan di desa.
"TPP bukan profesi yang mudah, maka kualitas diri dari TPP harus ditingkatkan kembali. Semoga dengan pelatihan ini bisa meningkatkan kualitas temen-teman semua seperti tagline pada kegiatan kali ini yaitu pendamping berkualitas, mengabdi tanpa batas, bekerja totalitas khususnya dalam mengawal dana desa di bidang hukum dan perpajakan secara tertib," tutur Agus.
Pada kesempatan tersebut Tenaga Ahli Pendamping Desa Endro Gunawan Santoso bertindak sebagai moderator memandu jalannya diskusi. Materi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jombang Partini dan Ajeng Mustika Arum Sari. Partini menerangkan materi terkait pengertian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Dalam penggunaan Dana Desa terdapat beberapa kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengetahuan tentang pajak, sehingga pengelolaan Dana Desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Partini juga menyampaikan konsekuensi jika pajak dana desa tidak disetorkan ke kas negara. "Apabila pajak desa ini tidak disetorkan oleh bendahara desa, padahal uangnya sudah dipungut, bendahara desa akan diperiksa. Bahkan jika terjadi kerugian negara, bisa disidik dan dipidana. Pajak atas dana desa ini harus menjadi perhatian khusus dan penting untuk seluruh aparat desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Ajeng memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan penggunaan dana desa seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah, pemotongan/pemungutan, penyetoran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022. Ajeng menjelaskan dengan rinci mengenai objek pajak, jenis dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN hingga Bea Meterai beserta contoh kasus pengenaannya.
Sebelum ditutup, untuk menunjang kapasitas mandiri TPP diberikan pula materi tentang citra diri TPP dan advokasi desa oleh Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Provinsi Jawa Timur. Sesi diskusi dan tanya jawab yang mengakhiri rangkaian kegiatan pelatihan tersebut berlangsung secara interaktif.
- 13 views