
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang mengadakan Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 di Aula Bangka City Hotel, Pangkalpinang (Kamis, 7/7). Acara ini dihadiri oleh para bendahara instansi pemerintah kota Pangkal Pinang, bendahara pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun bendahara instansi vertikal yang berkedudukan di wilayah administrasi KPP Pratama Pangkal Pinang, yaitu Kota Pangkal Pinang.
Kepala Seksi Pengawasan, Sonny Vernando Hasudungan, yang mewakili Kepala KPP Pratama Pangkal Pinang dalam pembukaannya menyampaikan harapannya atas.
“Besar harapan Kami terhadap peningkatan kepatuhan pelaporan SPT dari para bendahara instansi pemerintah. Terlebih sering ditemui kasus di lapangan yaitu penyetoran berbagai jenis pajak yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah tetapi tidak dibarengi dengan pelaporan sehingga terbit surat cinta dari kantor pajak”.
Tim Penyuluh yang diwakili Fitrah Ainun, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dan Abdul Faqih Fiamrillah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pangkal Pinang berkesempatan untuk menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi ini. Pokok perubahan yang ditekankan di antaranya yaitu terdapat perubahan tarif jasa konstruksi yang dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 tahun 2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu terdapat perubahan tarif 11% untuk PPN dan perubahan kode jenis setoran untuk PPN tersebut. Setoran tidak lagi menggunakan NPWP rekanan tetapi menggunakan NPWP instansi pemerintah. Perlu juga digarisbawahi batasan-batasan untuk PPh Pasal 22 jika belanja paling banyak 2 juta tidak perlu dilakukan pemungutan PPh 22, hal yang sama diterapkan pada PPN mulai per Mei 2022.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan closing statement dari Akbar Hade Prasetyo, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pangkal Pinang.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan terjadi sinergi antara KPP Pratama Pangkal Pinang dengan Bendahara dari masing-masing Instasi Pemerintah terkait, guna mempererat hubungan komunikasi dan koordinasi sehingga lebih mempermudah bagi Bendahara Instansi Pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” tukasnya.
- 16 views