
Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melakukan pengumpulan data lapangan dengan mengunjungi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di sepanjang Jalan Poros Sintang-Putussibau dengan rute Kecamatan Putussibau Utara hingga Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu (Selasa, 21/6).
Rina Kurniati, Zacky Rasyid, Faris Fayyadhi, dan Teguh Setyo Utomo adalah empat petugas yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data ini. Mereka melakukan kegiatan ini dengan tujuan utama memperbaharui basis data pelaku usaha atau wajib pajak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-11/PJ/20202, Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat tinggal dan/atau lokasi usaha dan harta wajib pajak. Teknik yang dilakukan dapat dengan cara pengamatan, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuannya adalah agar DJP dapat memperluas basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah oleh petugas pajak itu sendiri.
Pada kesempatan ini, para petugas KP2KP Putussibau mengedepankan teknik wawancara dan pengambilan gambar dalam proses pengumpulan datanya. Sepanjang perjalanan, banyak lokasi usaha yang telah dikunjungi oleh petugas KP2KP Putussibau. Salah satu pelaku usaha di Kecamatan Kalis Paulus Toni mengajukan pertanyaan, “nantinya data dari wawancara ini akan digunakan untuk apa, Pak?” Menanggapi pertanyaan tersebut, Teguh menyampaikan bahwa data yang mereka kumpulkan akan digunakan sebagai bahan untuk memperbaharui basis data perpajakan di KP2KP Putussibau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang sebagai induknya.
Selain itu, ada pula pelaku usaha yang menggunakan kesempatan kunjungan petugas KP2KP Putussibau ini untuk melakukan konsultasi mengenai administrasi perpajakannya. “Saya masih suka bingung, sebenarnya omzet yang saya kenakan tarif pajak ini setiap saya mendapat keuntungan atau bagaimana ya?” tanya pelaku usaha di Kecamatan Kalis dengan panggilan Anam. Menanggapi pertanyaan tersebut, Teguh dan Zacky menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaku usaha apabila telah memiliki NPWP, perlu melakukan setidaknya pencatatan sederhana terkait keuangan dalam kegiatan usahanya.
“Dengan adanya pencatatan, akan memudahkan pelaku usaha juga ketika melakukan administrasi perpajakan seperti penyetoran pajak apabila ada dan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya,” jelas Zacky menambahkan. Teguh dan Zacky juga mendapat kesempatan mengunjungi pelaku usaha yang ternyata belum memiliki NPWP. Menurut Teguh, dengan adanya pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, data dan informasi yang terkumpul dapat menjadi bahan untuk KPP Pratama Sintang dan KP2KP Putussibau berkaitan dengan potensi perpajakan dan penambahan wajib pajak baru.
- 14 views