"Cakep!" sahut pemandu acara ketika Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty berpantun saat menjadi narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Bincang Sore. Mengusung tema "Punya NPWP, Lalu Apa Kewajibannya?", acara tersebut disiarkan secara langsung melalui Saluran 32 UHF TV Digital, tv.gunadarma.ac.id, dan ugtv.co.id dari Studio Televisi Universitas Gunadarma (UGTV), Depok (Senin, 4/7).

"Banyak wajib pajak yang belum tahu bahwa ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada hak dan kewajiban perpajakan yang mesti dilaksanakan," ujar Della Pertiwi Anggraini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan, yang juga tampil sebagai narasumber pada Bincang Sore kali ini.

Kemudian Rendy menjelaskan, Indonesia menganut sistem self-assessment dalam sistem perpajakannya. "Maksudnya, negara memberikan kepercayaan kepada kita semua sebagai wajib pajak untuk melakukan empat hal utama secara mandiri. Nah, inilah yang kita sebut sebagai kewajiban perpajakan," terangnya.

Rendy melanjutkan, kewajiban tersebut mulai dari mendaftarkan diri utuk mendapatkan NPWP, menghitung pajak secara mandiri, menyetorkan pajak ke kas negara, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Supaya mudah diingat, bisa kita singkat menjadi DHBL. Daftar, hitung, bayar, dan lapor," imbuh pria yang gemar berpantun tersebut.

Pada kesempatan tersebut Della menyampaikan, pembayaran pajak ke kas negara dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, hingga marketplace.

"Untuk dapat melakukan pembayaran pajak, kita harus membuat kode billing terlebih dahulu di laman pajak.go.id atau melalui aplikasi M-Pajak," tambahnya. Rendy pun menegaskan, "Bayar pajak itu bukan ke kantor pajak, apalagi ke petugas pajak."

"Apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan meminta pembayaran pajak, apalagi ke rekening pribadi, segera laporkan ke saluran pengaduan resmi kami, Kring Pajak 1500200," tandasnya.

Di penghujung acara Della kembali mengingatkan, NPWP bukan sekadar pajangan di dompet. "Ada hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya," ujarnya. Rendy juga berpesan, hak dan kewajiban perpajakan tersebut seyogianya dilaksanakan apa adanya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Yang terpenting bukanlah seberapa besar pajak yang kita bayarkan, tapi seberapa jujur kita dalam membayar dan melaporkan pajak," pungkasnya.