Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menyelenggarakan kegiatan kampanye simpatik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam rangka menyebarkan informasi PPS pada wajib pajak dan masyarakat (Sabtu, 11/6). Kegiatan ini dilangsungkan di Toserba Yogya Palabuhanratu,  Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan dilaksanakan oleh tim penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu yang beranggotakan Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu dan satu orang pelaksana.

“Aksi simpatik yang berisikan penyampaian leaflet PPS kepada pengunjung Toserba Yogya Palabuhanratu seperti ini terbukti efektif dalam mengikat daya tarik wajib pajak untuk mengetahui PPS,” ujar Lingga Triana selaku pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu yang mengikuti aksi simpatik PPS ini.

Lingga lalu menjelaskan bahwa PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sukarela untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat. Terdapat dua kebijakan yang berlaku yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Peserta Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Kegiatan kampanye simpatik PPS berlangsung setiap hari Rabu, Kamis, dan Sabtu sampai dengan 30 Juni 2022 yang berpusat di pojok pajak PPS yang berlokasi di pintu masuk barat Toserba Yogya Palabuhanratu.

Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo berharap dilaksanakannya kegiatan kampanye simpatik ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk ikut berperan dalam mengikuti PPS sebelum masa waktu pelaksanaan berakhir pada 30 Juni 2022.