
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-70/PMK.03/2022 di Ruang Tepian 1 Lantai 2, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kota Samarinda (Jumat, 20/05).
Kegiatan sosialisasi perpajakan ini diikuti oleh 104 satuan kerja daerah yang mengikuti kegiatan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka melalui media Zoom Meeting. Selain penyampaian materi sosialisasi perpajakan, kegiatan ini menjadi wadah diskusi Bendahara Instansi Pemerintah untuk membahas permasalahan yang selama ini dialami.
Fungsional Penyuluh Pajak Ikhwan Latief menyampaikan bahwa KPP Pratama Samarinda Ulu siap membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Terdapat beberapa penyesuaian kewajiban perpajakan pada PMK-59/PMK.03/2022. Sebelum terbitnya PMK ini, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyetorannya menggunakan atas nama PKP rekanan. Per 1 Mei 2022, PPN atas transaksi tersebut dilakukan penyetoran PPN atas nama instansi pemerintah," terang Ikhwan.
Lebih lanjut, Ikhwan menambahkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang melakukan penyetoran PPN per 1 Mei 2022 masih menggunakan atas nama PKP rekanan, dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP terdaftar agar penyetoran pajak tersebut dapat dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah,” ucap Ikhwan.
- 7 views