
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan kegiatan penyuluhan secara tatap muka kepada Bendahara Instansi Kabupaten Badung dengan tema aspek perpajakan bendahara instansi di aula KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Senin, 13/6).
Sejumlah 36 instansi tercatat hadir dalam kegiatan tersebut, dengan total peserta sebagai perwakilan dari masing-masing instansi sejumlah 56 orang. Adapun perwakilan tersebut merupakan pejabat bendahara dan para pejabat perwakilan instansi yang ditunjuk. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Badung Utara Wicaksono, dalam kegiatan tersebut, Ia memberikan imbauan akan pentingnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berkakhir pada tanggal 30 Juni mendatang.
“Tanah dan bangunan yang nanti dilaporkan di PPS, kalau belum dilaporakan di SPT nya Bapak Ibu tidak menunggu dibalik namakan. Itu sudah termasuk dalam pemahaman harta Bapak Ibu,” jelas Wicaksono. Wicaksono juga mengimbau kepada para instansi yang hadir untuk terus menyampaikan kepada petugasnya untuk melengkapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi yang belum menunaikannya.
Acara dibawakan oleh petugas Asisten Fungsional Penyuluh Dian Antalina sebagai pembawa acara, serta Kadek Juniasih dan Reza Permana sebagai pemateri. Pemateri memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 yang didalamnya memuat pokok pengaturan diantaranya adalah pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dalam sesi penyampaian materi, narasumber juga menjelaskan mengenai beberapa perubahan ketentuan terkait aspek Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPnBM dari Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019. Pemateri juga kembali menyampaikan pemberlakuan tarif PPN sebesar 11% yang telah berlaku sejak tanggal 1 April 2022 lalu.
- 6 views