
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan sosialisasi tentang 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 setelah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% kepada Wajib Pajak Terdaftar melalui Zoom Meeting pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Semarang (Selasa, 31/05).
Sesuai rencana, kegiatan sosialisasi ini digelar dua kali yaitu tanggal 31 Mei dan 7 Juni 2022 secara daring di aplikasi Zoom. Peserta berasal dari orang pribadi, badan atau instansi pemerintah.
Pada hari pertama, pemateri sosialisasi dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Marcellinus Paskaris, Rafi Rizqi, dan Budi Utomo. Adapun PMK yang dibahas yaitu dimulai dari PMK-58 hingga PMK-71, dan Zoom ini dibuka oleh Marcellinus dimana aturan turunan ini merupakan salah satu semangat reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Marcellinus membahas PMK-58 hingga PMK-60. Pada PMK-58 membahas terkait Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, PMK-59 tentang Tata Cara Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah dan PMK-60 tentang Tata Cara Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Pokok perubahan pada Instansi Pemerintah yang berbeda yaitu nama pada Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN harus atas nama Instansi Pemerintah bukan atas nama rekanan seperti sebelum PMK-60 ini terbit dan mulai berlaku per 1 Mei 2022,” ujar Marcellinus.
Di sesi berikutnya dilanjutkan materi dari Budi Utomo yang membahas PMK-61 hingga PMK-65. Di PMK-61 terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), PMK-62 tentang Penyerahan LPG Tertentu, PMK-63 tentang Penyerahan Hasil Tembakau, PMK-64 tentang Penyerahan Barang Hasil Pertanian, PMK-65 tentang Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
“Perubahan yang paling terlihat PMK aturan turunan UU HPP ini paling banyak pada perubahan tarif karena tarif PPN berubah seperti yang sudah ditekankan oleh Marcellinus sebelumya,” kata Budi.
Sedangkan sisanya disampaikan oleh Rafi Rizqi yaitu PMK-66 tentang Penyerahan Pupuk Bersubsidi, PMK-67 tentang Penyerahan Jasa Agen Asuransi, PMK-68 atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK-69 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PMK-70 tentang non Jasa Kena Pajak dan PMK-71 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Di tengah-tengah kegiatan juga dibuka sesi tanya jawab apabila ada pertanyaan dari peserta, nantinya pertanyaan terbaik menurut pemateri akan diberikan hadiah berupa pulsa atau e-Wallet sesuai pilihan peserta. Sehingga semakin menarik kegiatan tersebut.
Diharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak.
- 19 views