Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Kabupaten Polewali Mandar (Senin, 23/5). Sebanyak 120 orang hadir mewakili instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Polewali Mandar Drs. Mukim, MM turut serta hadir memberikan sambutan pada pembukaan ACARA sosialisasi. 

PMK-59 ini sendiri mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 231 tahun 2019.

Selanjutnya tim penyuluh pajak KPP Pratama Majene menyampaikan materi hal-hal yang diatur dalam PMK-59 yaitu kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, kewajiban pajak penghasilan (PPh), kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami sampaikan kembali kewajiban PPh atas instansi pemerintah, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 15, serta PPN yang telah berubah tarifnya. Untuk PPN sendiri kami juga menyampaikan daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN,” jelas Nafis salah satu anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Majene.

Selain menyampaikan materi mengenai PMK-59, tim penyuluh pajak KPP Pratama Majene juga menyampaikan bahwa penerapan PMK-59 dapat memudahkan pelaksanaan rekonsilisasi karena pembayaran PPN, PPh 21, PPh 4(2), serta PPh 23 telah menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Lebih lanjut, tim penyuluh pajak KPP Pratama Majene juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir pada kegiatan ini untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 apabila belum melaporkan kewajiban tahunan tersebut.