Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar kelas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara tatap muka dilaksanakan di ruang rapat KPP Pratama Temanggung, Kab. Temanggung (Jumat, 20/5).

Sebanyak 15 bendahara dari perwakilan wajib pajak instansi pemerintah berupa Badan Layanan Umum (BLU) Puskesmas di seluruh Kabupaten Temanggung hadir dalam kelas pajak kali ini, kelas pajak ini merupakan kali kedua yang diadakan tim penyuluh KPP Pratama Temanggung yang sebelumnya diadakan pula pada 18 Mei 2022.

Tim penyuluh KPP Pratama Temanggung menyampaikan beberapa informasi terkait teknis dari penyampaian SPT Masa Unifikasi. Pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, dan melaporkan SPT Masa Unifikasi ke laman pajak.go.id.

Lebih lanjut, tim penyuluh menjelaskan tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan tersebut sampai dengan tahap penyiapan laporan SPT Masa Unifikasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021.

Dengan kelas pajak SPT Masa Unifikasi ini, tim penyuluh KPP Pratama Temanggung berharap dapat membantu wajib pajak instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebelum menutup acara terdapat sesi tanya jawab dan pengisian kuisioner.

“Semoga kedepannya ada kelas pajak lagi seperti ini, karena sangat membantu kami yang kadang kesulitan untuk lapor pajak,” ungkap salah satu bendaharawan yang hadir dalam kelas pajak tersebut.