Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar acara bincang pagi yang disiarkan langsung dari studio TA Radio 103,5 FM di Surakarta (Rabu, 29/6). Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka WIntari hadir sebagai narasumber pada kesempatan kali ini. Bincang pagi ini sendiri masih mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wieka dipandu oleh penyiar TA Radio mengulas beberapa aspek penting PPS.

''PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, dan berdasarkan pantauan kami, pagi ini per tanggal 29 Juni 2022 secara nasional, sebanyak 181.755 wajib pajak telah mengikuti PPS ini, sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah II sendiri, sudah ada 6.568 wajib pajak, '' tutur Wieka membuka acara.

Wieka juga membeberkan poin-poin penting pelaksanaan PPS mulai dari latar belakang peserta kebijakan I dan kebijakan II, tarif yang berlaku, manfaat mengikuti PPS, sampai tata cara dan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pengungkapan harta.

''Jika kita mengikuti PPS, banyak manfaat yang diperoleh, antara lain memperoleh perlindungan atas data harta yang diungkap, tarif PPh Final PPS yang lebih kecil, tidak diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi Undang-Undang Tax Amnesty, dan mengikuti PPS juga berarti berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi nasional,'' jelas Wieka lebih lanjut.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama pendengar radio melalui sambungan telepon. Ini dilakukan agar para pendengar radio memperoleh pemahaman atas materi yang disampaikan. Sebelum acara berakhir, kembali Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II mengingatkan dan mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk segera memanfaatkan program ini karena PPS hanya menyisakan 2 hari lagi sampai tanggal 30 Juni 2022.