
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan Persekutuan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak 2018 yang berlokasi di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 20/6). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pihak KP2KP Sidrap menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak badan usaha yang dikunjungi pun menyambut petugas KP2KP Sidrap dengan baik. "Terima kasih atas kunjungannya pak, kami mohon untuk segera diterbitkan PKP dan membuat faktur guna untuk pencairan dana dari rekanan kami," tutur direktur perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa telah terbit aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11%,” ujar Khairul selaku Petugas Verifikasi Lapangan KP2KP Sidrap.
Selanjutnya Khairul menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Mohon dicermati hak dan kewajiban pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP pak. SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat/tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar 500 ribu,” pungkas Khairul menjelaskan.
- 19 views