“Selama tingga minggu terakhir, banyak pedagang eceran emas dan perhiasan yang datang ke kantor untuk mengajukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Setelah mengajukan permohonan dan visit lokasi oleh petugas, mereka kembali datang untuk mengambil sertifikat elektronik,” ungkap Eleonora Hanindita Chandra Dewi petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang di Kota Singkawang (Selasa, 31/05).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari wajib pajak pedangang eceran emas dan perhiasan yang berkunjung ke KPP, kedatangan mereka merupakan arahan dari konsultan pajak sehubungan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111 DM yang sekarang hanya bisa dilaporkan melalui e-Faktur.

“Sebenarnya aturan mengenai pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM melalui saluran tertentu sudah ada sejak tahun 2014. Namun, selama ini masih banyak yang melakukan pelaporan dengan e-SPT,” jelas Yuda Yusdiman Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di loket Helpdesk.

Yuda menambahkan, “Sejak April 2022, pelaporan hanya bisa disampaikan melalui e-Faktur sehingga para pedagang emas dan perhiasan ini harus mengajukan sertifikat elektronik untuk mengaksesnya".

Sementara itu, petugas Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lilo Rizky Pangestika mengakui bahwa dalam tiga minggu terakhir di bulan Mei ada kurang lebih 40 permohonan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pedagang emas dan perhiasan.

“Alhamdulillah semua permohonan dapat kami proses dan visitasi ke lokasi usaha wajib pajak juga berjalan dengan lancar. Selain terkait dengan prosedur PKP dan sertifikat elektronik, kami juga menyampaikan program tolak gratifikasi dan ZI-WBK KPP Pratama Singkawang kepada wajib pajak,” papar Lilo.