
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di Kabupaten Enrekang mengadakan kegiatan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2020 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings (Senin, 20/6). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menambahkan ilmu pengetahuan lebih bagi bendaharawan desa.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan moderator Prita Ulli Tobing selaku petugas KP2KP Enrekang. Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KP2KP Enrekang Akhmad Reiza Herbowo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas antusiasme para bendahara desa untuk mengikuti sosialisasi inii.
“PMK 59 mengatur tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah, PMK ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022 termasuk kenaikan tarif PPN 11%,” ujar reiza.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hamzah selaku Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Dalam paparanya, Hamzah menjelaskan hal yang penting diketahui para bendahara adalah mulai 1 Mei 2022 penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menggunakan NPWP instansi pemerintah.
”Penyetoran PPN tidak lagi menggunakan NPWP rekanan tapi menggunakan NPWP instansi pemerintah,” tegas hamzah.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebelum sesi penutup acara. “Dengan diadakanya kegiatan ini, saya berharap bendahara desa lebih memahami tentang perpajakan,” pungkas reiza.
- 11 views