
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang ini pula yang telah mengatur bahwa PPS ini hanya akan berlangsung selama enam bulan, sehingga program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Artinya, wajib pajak yang belum mengikuti PPS hanya ada waktu kurang dari sebulan lagi untuk mengikutinya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menerapkan strategi baru dalam mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS dengan cara menyurati langsung wajib pajak dari pintu ke pintu bagi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo, Kota Gorontalo (Rabu, 15/6). "Mengingat batas waktu untuk mengikuti PPS akan berakhir kurang dari sebulan lagi, KPP Pratama Gorontalo akan menerapkan strategi untuk menyurati wajib pajak dari pintu ke pintu yang akan dilaksanakan oleh setiap Account Representative (AR)," jelas Suyono, Kepala KPP Pratama Gorontalo.
Menurut Suyono, strategi baru ini dijalankan sampai dengan berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022 sebagai bentuk extra effort Account Representative (AR) dalam mengenalkan secara langsung salah satu program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tentunya sangat memberikan manfaat kepada wajib pajak. Sebelumnya, KPP Pratama Gorontalo juga telah membuat email Blast yang dikirim kepada seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Gorontalo.
Selain memberikan surat kepada wajib pajak, AR juga menjelaskan secara langsung kepada wajib pajak mengenai syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. KPP Pratama Gorontalo berharap wajib pajak merespon baik hal ini dengan menghubungi AR secara langsung untuk mengikuti program ini.
- 13 views