
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I terus menggencarkan upaya optimalisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kali ini sosialisasi digelar dengan menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Jawa Barat bertempat di Hotel Gandasari, Jalan Seram Nomor 3, Kota Bandung (Jumat, 17/6).
Dalam sambutannya, Ketua Kadin Indonesia Provinsi Jawa Barat Tubagus Raditya Indrajaya mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para anggotanya lebih mengetahui dan memahami terkait PPS khususnya dan pajak pada umumnya. "Jika tidak mengikuti PPS atau mengungkapkan harta dengan tidak jujur maka akan mendapatkan sanksi, maka diharapkan dengan sosialisasi ini para peserta mendapat kejelasan dan dapat mengikuti PPS agar tidak mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Ia pun mengutarakan bahwa PPS ini merupakan program yang baik untuk membantu memulihkan perekonomian nasional pasca pandemi. “Banyak manfaat pajak yang kita rasakan. Pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan merupakan salah satu manfaat dari pajak,” ujarnya.
Di hadapan para peserta yang berjumlah kurang lebih 60 orang, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak hadirin yang datang untuk mengikuti PPS.
“PPS ini merupakan kesempatan emas yang diberikan oleh pemerintah dan berlaku hanya sampai tanggal 30 Juni. Segera manfaatkan kesempatan yang baik ini,” ajaknya di acara yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB itu.
Erna pun menjelaskan bahwa ada dua kebijakan dalam PPS ini, “Kebijakan I untuk wajib pajak peserta tax amnesty jika ada harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan di SPT Tahunan dan kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” jelasnya.
“Selain itu untuk peserta kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan untuk peserta kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,” tuturnya.
Wajib pajak dapat mengikuti kebijakan I dan II sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan Menteri Keungan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
- 9 views