
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun mengundang Anggota Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau dalam acara Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalanbun, Kab. Kotawaringin Barat (Kamis, 9/6).
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia, menyampaikan bahwa Tax Gathering ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Pangkalanbun dalam menyosialisasikan PPS kepada wajib pajak dan masyarakat umum.“Berbagai macam kegiatan edukasi dan publikasi dilakukan dalam rangka sosialisasi PPS, seperti Tax Gathering, kelas pajak, kampanye simpatik, siaran dan iklan di radio, siaran melalui berbagai kanal media sosial, pemberitaan melalui media cetak ataupun daring,” ungkapnya.
PPS ini berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Kesempatan bagi wajib pajak kurang dari satu bulan lagi untuk mengikuti PPS ini. Sampai dengan akhir Juni KPP Pratama Pangkalanbun menyediakan layanan konsultasi PPS di dalam kantor ataupun secara daring melalui layanan Whatsapp.
Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.
Dahlia juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti PPS ini. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Adapun peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 56 wajib pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp175,45 miliar, dan PPh (Pajak Penghasilan) yang telah disetor sebesar Rp18,23 Miliar,” ujar Dahlia.
PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalanbun menyampaikan tata cara untuk mengikuti PPS dalam acara Tax Gathering. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya.
- 19 views