
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali menyapa dan mengedukasi wajib pajak dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui platform Instagram @pajakbatamutara (Jumat, 10/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya mengikuti PPS dan mengingatkan wajib pajak batas akhir pemanfaatan program ini. Live Instagram kali ini dibawakan oleh Mitra Pratama, Rebeka Felicia Yolanda Sibagariang, dan Jihad Pradana Pamungkas Jaya selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara.
Pada sesi live tersebut, Mitra menjelaskan pengertian PPS. “PPS merupakan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan program Tax Amnesty sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya.
Mitra juga menjelaskan bahwa manfaat yang didapat oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPS ini adalah wajib pajak tidak dikenakan sanksi Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dengan benar di program TA sebelumnya dan harta yang sudah diikutkan PPS tidak dikenakan sanksi dan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan tindak pidana.
PPS ini terdiri dari 2 kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Untuk peserta pada Kebijakan I adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty, sedangkan pada Kebijakan II hanya Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penjelasan yang disampaikan oleh Mitra disambut dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan wajib pajak di kolom komentar. Selain itu, Mitra juga kembali mengingatkan wajib pajak bahwa batas akhir pemanfaatan program ini yaitu 30 Juni 2022.
Kegiatan edukasi PPS melalui Live Instagram @pajakbatamutara akan terus diselenggarakan setiap hari Rabu dan Jumat hingga 30 Juni 2022 mendatang. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal hingga batas akhir pemanfaatan program ini.
- 12 views