
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melanjutkan Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hari ketiga bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dan KPP Pratama Badung Selatan di Prime Plaza Hotel, Denpasar (Kamis, 19/5).
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengungkapkan bahwa berdasarkan data Tax Amnesty 2016 tidak sepenuhnya wajib pajak melaporkan hartanya secara keseluruhan, masih ada yang belum diungkap. Begitu juga dengan data SPT per 31 Desember 2020 untuk wajib pajak non Tax Amnesty.
"Ayo ungkapkan seluruh harta Bapak/Ibu. Ini kesempatan bagus dapat dimanfaatkan hingga 30 Juni 2022. Program ini lebih baik dimanfaatkan daripada dikenakan sanksi yang lebih tinggi dari tarif PPS yang berlaku apabila suatu saat kami dari petugas pemeriksa pajak menemukan data harta Bapak/Ibu," tegas Anggrah.
“Bapak/Ibu wajib pajak, siapa yang sudah lapor SPT Tahun 2020? Ada yang terlewatkah hartanya yang belum dilaporkan? Sepanjang atas perolehan harta tersebut dapat dipertanggungjawabkan darimana sumber penghasilannya dan sudah dibayarkan pajaknya dengan benar maka tidak perlu ikut PPS, cukup pembetulan SPT Tahunan saja. Jadi tidak perlu semuanya diikutkan PPS,” tutup Kepala KPP Pratama Badung Utara, Wicaksono.
- 4 views